WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah sempat diberhentikan sementara pengoperasiannya _(grounded)_ sejak tanggal 6 Januari 2024, pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air telah diizinkan kembali beroperasi per 11 Januari 2024 lalu.
Tiga pesawat tersebut yaitu PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI sempat digrounded untuk memastikan keselamatan penerbangan dan untuk dilakukan inspeksi lebih lanjut.
Dikandangkannya 3 pesawat milik Lion Air ini, buntut insiden terlepasnya emergency door (pintu darurat) dari pesawat jenis yang sama, milik Alaska Airlines beberapa hari lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lion Air.







