ia juga memaparkan barang bukti yang ditemukan berupa satu unit motor jenis Yamaha Mio warna Putih dengan Nopol DA6263FD, dua buah obeng besi, dan satu buah selang.
“Kami pun mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP barang bukti yang diamankan tersebut, yang mana digunakan untuk melakukan aksinya, pencurian solar,” paparnya.
diketahui dengan adanya kasus pencuri tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000,- dari tindakan para pelaku.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada para personil terkait pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi para personel terkait pengungkapan sejumlah kasus pada awal Januari ini, baik dari jajaran Polres maupun Polsek,” pungkasnya. (Muhammad Fadillah).
Editor : Hasby