“Sebelumnya, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif, namun tersangka tidak mau bekerja sama,” ujar Syamsinar, Kamis (18/1/2024) malam.
Oleh sebab itu, Syamsinar berharap, penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan kepada wajib pajak untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang.
Disamping itu, Syamsinar juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangkaraya, serta Polda Kalteng, atas koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam kegiatan ini.
“Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi