WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Dua remaja putri duel maut menggunakan celurit di Palembang resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan, Rabu (17/1/2024).
Selain dua remaja yang duel pakai celurit, wasit berinisial KV serta dua penonton berinisial BR dan DK juga ikut diciduk tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Diketahui remaja putri yang berduel itu yakni PTR (14) dan INT (15).Dari kejadian tersebut tangan INT mengalami luka bacok saat melakukan duel dan mendapatkan 29 jahitan luar dan dalam.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan INT sebagai tersangka.
“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan INT. Sementara satu lagi yakni KV wasit masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).Untuk kedua gadis tersebut diterapkan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV masih proses pendalaman dan bisa dikenakan pasal penghasutan.
Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.”Yang bertindak sebagai wasit bisa kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” katanya.
Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.”Masih tergolong baru kejadiannya.