Syamsinar berharap tahun 2024 ini kepatuhan penyampaian SPT berhasil mencapai target 100%.
“Karena dalam pelaporan itu dapat dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id,” katanya.
Ia juga mengimbau, agar para wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id.
“Karena pemadanan ini merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK, sehingga diharapkan para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, bisa segera melakukannya sampai dengan batas waktunya di bulan Juni 2024 mendatang,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu