WARTABANJAR.COM – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomer 8 tahin 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 tahin 2014tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres tersebut.
Baca Juga
Breaking News Mayat Pria Ditemukan di Sungai Loban Tanbu
Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.