Adapun tata cara atau prosedur mengurus pindah TPS pada pemilu 14 Februari mendatang yakni:
1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di tempat domisili
2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih. Misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Adapun syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 yaitu:
1. Pindah domisili atau tempat tinggal
2. Tertimpa bencana alam
3. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
4. Bekerja di luar domisilinya
5. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
6. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
7. Menjalani rehabilitasi narkoba
8. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
9. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi