WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perhatian bagi masyarakat Indonesia untuk pindah memilih adalah sebulan sebelum hari pencoblosan yakni pada tanggal 14 Februari 2024, artinya batas akhirnya adalah hari ini. Hal tersebut telah diingatkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, mekanisme pindah TPS dilakukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang tinggal di luar lokasi TPS sebagaimana ditetapkan dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu. Hal ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan meski berada di luar alamat yang tertera dalam KTP.
Di mana menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari pencoblosan. Selanjutnya, pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai kabupaten/kota domisili dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai domisilinya tersebut. Hal ini apabila pemilih telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili yang ditetapkan KPU.
Bagi masyarakat pemilih yang akan mengurus pindah TPS Pemilu 2024, harus melengkapi dokumen pendukung pada saat mengajukan pindah TPS. Pertama, menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga, lalu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Sebagai catatan, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.