Dari pemeriksaan, Unit PPA mendapati ada lima anak siswa yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka JL yang merupakan seorang guru atau pengajar.
“Tersangka JL berhasil ditangkap di wilayah Sleman pada Jumat 12 Januari 2023 dan dilakukan penahanan,” tambah Kapolresta.
Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang alat kelamin laki-laki dan menyentuh payudara perempuan.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti yang disita di antaranya satu buah pisau, lima stel pakaian milik Anak Korbandan satu unit HP.
“Tersangka sering mendekati dan akrab dengan Anak Korban untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kapolresta terkait modus dari pelaku.
Terhadap Tersangka JL yang diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” lanjutnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi