WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
“Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah,” sambungnya.
Albertina mengatakan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.
Baca juga: Martapura Hujan Disertai Angin, Pohon di Kantor BPKAD dan Jalan Sekumpul Gang Salam Tumbang
“Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” ucapnya.
Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi. “Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang),” tegasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi