CATAT! Cuti Bersama ASN Selama 2024, Keppresnya Sudah Ditandatangani Jokowi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selama 2024 setidaknya ada 10 hari cutia bersama bagi ASN.

    Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

    Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/1/2024)

    Dalam keppres disebutkan, hak cuti tahunan pegawai ASN tidak akan berkurang meski mengambil cuti bersama.

    Berikut salinan keppres tersebut.

    KESATU:
    Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun tahun 2024 yaitu pada:
    1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
    2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
    3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
    4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
    5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
    6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
    7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara

    KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

    KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Pilkada Besok

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI