WARTABANJAR.COM, HSS – Aksi perundungan seorang remaja di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) viral di media sosial.
Remaja putri mendapat penganiayaan dari dua pelaku berusia 14 dan 15 tahun.
Diketahui korban berusia 14 tahun.
Dalam video terlihat seorang remaja putri terduduk di tepi jalan usia mendapat pukulan hingga jambakan.
“Akay (aduh) sakitnya,” ujar gadis itu.
Disebutkan ketiga terlibat perundungan dikarenakan berebut kekasih.
Baca Juga
Avanza Terbakar di Tanjung Rema Karena Lupa Kunci
Kasus perundungan anak terjadi di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.
Kasatreskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro, mengungkapkan bahwa perkara perundungan anak melalui mediasi dan diselesaikan secara diversi.
“Alhamdulillah kami sudah memediasi perkara ini, berdasarkan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi Minggu (31/12).
Dengan menerapkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Proses penyidikan kasus tersebut berdasarkan undang-undang mewajibkan melakukan diversi karena pelaku masih di bawah umur.
“Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai kesepakatan perdamaian dari terlapor maupun pelapor,” jelasnya.
Penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, antara lain Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Hulu Sungai Utara (HSU), pekerja sosial dan penasehat hukum.(berbagai sumber)
Editor Restu