WARTABANJAR.COM – Debat ketiga calon presiden (capres) Pilpres 2024 akan digelar di Istora Senayan, Jakarta pada esok Minggu, 7 Januari 2024.
Aturan baru kembali diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yakni penggunaan satu mikrofon dan istilah atau singkatan asing.
Seperti diketahui persoalan mikrofon ramai menjadi pembahasan ketika berlangsungnya debat kedua yang menampilkan para cawapres.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan karena menggunakan tiga jenis mikrofon.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan jenis mikrofon yang digunakan nantinya adalah built-in yang terpasang pada podium masing-masing capres.
Baca Juga
Avanza Terbakar di Tanjung Rema Karena Lupa Kunci
Mikrofon jenis ini juga digunakan supaya capres tidak meninggalkan podium saat debat, seperti di debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
“Mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja,” jelas anggota KPU RI August Mellaz.
August Mellaz mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan baru terkait penggunaan istilah atau singkatan asing yang tidak familiar.
Ia berujar jika peserta debat menggunakan istilah atau singkatan asing, maka mereka wajib menjelaskan singkatan tersebut kepada peserta lain.
Aturan ini lagi-lagi dibuat karena Gibran Rakabuming Raka melontarkan pertanyaan istilah singkatan asing yakni SGIE tanpa menyebutkan kepanjangannya kepada Muhaimin Iskandar di debat sebelumnya.(berbagai sumber)
Editor Restu