WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Selama 2023, pemerintah meraup penerimaan sebesar Rp 16,9 triliun dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.
Nilai ini terbagi dalam Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.
Pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan November 2023 sebanyak 163 pemungut.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Pemerintah Raup Penerimaan Rp 16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Editor: Yayu
BACA JUGA: Viral! Diduga Pedangdut Saiful Jamil Diamankan di Jalan Raya, ini Kasusnya