Polsek Karang Intan Amankan 3 Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Dari hasil pengakuan para pelaku, tindak pidana persetubuhan tersebut sudah terjadi sejak Juli 2023 dan baru diketahui sejak Desember 2023.

    Aiptu Yohanes juga mengungkap modus para pelaku. Rupanya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone serta memberi uang jajan.

    “Korban ini tidak punya hape, jadi kadang ke rumah tiga pelaku secara bergantian untuk main hape,” ungkap Aiptu Yohanes.

    Korban mengalami traumatis yang cukup dalam dan kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar.

    Para pelaku pun saat ini ditahan di Polsek Karang Intan dan disangkakan dua pasal yakni Pasal 81 Ayat (2) UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.

    “Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Aiptu Yohanes. (nurul octaviani)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Viral Live Instagram Diduga Gengster Banjarbaru Akan Tawuran di Palam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI