WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Mantan karyawan toko baju di Pembataan, Kabupaten Tabalong, yang menjabat supervisor melakukan pencurian di tempat kerjanya.
Pelaku berinisial BFW (35) berdasarkan KTP tercatat warga Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
BFW ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIM pada Senin (25/12/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Ipda Joko Sutrisno menjelaskan perihal diamankannya pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana yang dilakukannya pada Minggu (24/12/2023) pagi di sebuah toko pakaian di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
Menurut keterangan pelapor yang merupakan karyawan toko tersebut, pada hari Minggu (24/12/2023) pagi, pelapor tiba di toko dan saat akan membuka toko.
Pelapor melihat kunci gembok yang seharusnya 3 gembok yang terpasang hanya 1 gembok yang terpasang di pintu masuk toko tersebut.
Selanjutnya pelapor berserta rekan-rekan karyawan ditoko lainnya langsung melakukan pengecekan terhadap barang- barang yang ada didalam toko.
Kemudian rekan kerja pelapor membuka brankas dilantai dasar namun uang yang ada didalam brankas tersebut telah hilang.
Digital Video Recorder CCTV yang terletak didekat kasir telah hilang dan setelah melakukan pengecekan di toko tidak ada ditemukan kerusakaan yang terjadi di toko serta terhadap brankas juga tidak ada kerusakan dan masih tertutup rapat namun uang yang ada di dalamnya telah hilang.