Bawaslu RI Klarifikasi Dugaan Surat Suara Bocor di Taipe

    “Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” katanya.

    Bukan hanya itu, Puadi mengatakan Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak, dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

    Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

    Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

    Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

    Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.(atoe/ip)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pria Diduga ODGJ Pakai Baju Loreng Buat Resah Warga Jalan dr Murjani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI