KPU RI Umumkan Pemilih Beda Alamat di KTP Bisa Tetap ‘Mencoblos’

WARTABANJAR.COM – Pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.

Bagi pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih.

Selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

Hal tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya dikutip dari infopublik, Rabu (27/12/2023).

“Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,” tambah Hasyim.

Baca Juga

Alasan KPU RI Atas Dugaan Surat Suara Bocor di Taipe Taiwan