WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pria asal Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, BFW (35) diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Senin (25/12/2023) dini hari karena membawa kabur sejumlah barang dan uang dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. Pelaku BWF, mengutip laman Polres Tabalong, Rabu (27/12/2023), diduga melakukan aksinya itu pada Minggu (24/12/2023) pagi. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno mengatakan, menurut keterangan pelapor yang merupakan karyawan toko tersebut, pada hari Minggu (24/12/2023) pagi, pelapor tiba di toko dan saat akan membuka toko. Pelapor kemudian melihat gembok yang seharusnya 3 buah, namun yang terpasang hanya satu di pintu masuk toko tersebut. Selanjutnya pelapor beserta karyawan lainnya toko tersebut langsung memeriksa barang- barang di dalam toko, membuka brankas di lantai dasar namun uang yang ada di dalamnya telah hilang. Tak hanya itu, Digital Video Recorder CCTV di dekat kasir juga raib. Setelah diperiksa, di toko tidak ada ditemukan kerusakaan apa pun, brankas juga tidak rusak dan masih tertutup rapat namun uang di dalamnya telah hilang. Karena kejadian tersebut, toko mengalami kerugian Rp19.165.000. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. Pelaku BFW yang merupakan mantan supervisor toko tersebut diduga sebagai pelakunya sebab saat serah terima tidak menyerahkan keseluruhan kunci cadangan kepada supervisor yang baru. [caption id="attachment_201459" align="alignnone" width="300"] Sejumlah barang bukti yang disita petugas Satreskrim Polres Tabalong dari pelaku BWF. Foto: Polres Tabalong[/caption] Pelaku BFW diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Kini, BWF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang kertas Rp 2000 sejumlah Rp 340.000, uang kertas Rp 5000 dan Rp 10.000 sejumlah Rp 1.000.000, uang kertas Rp 50.000 sejumlah Rp 3.000.000, uang kertas Rp 100.000 sejumlah Rp 13.000.000 sehingga total uang tunai yang disita adalah Rp 17.340.000, 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 buah sepeda motor warna hitam dan 2 buah DVR CCTV. (berbagai sumber) Editor: Yayu