WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi Natal.
Sama seperti suaminya, Putri merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra.
Baca juga:Nekat, Remaja Tabrak Anggota Patroli Polisi Saat Hendak Diamankan Akan Tawuran
Sementara itu, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.
Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana.
Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi