Ruko di Kelurahan Angsau Pelaihari Digerebek Satpol PP, Ditemukan Ratusan Miras

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, digerebek.

    Penggerebekan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Tanah laut (Tala).

    Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 123 botol dan kaleng minuman beralkohol yang diduga akan diperjualbelikan, Rabu (20/12/2023).

    Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor menyampaikan bahwa razia ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol ini sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Baca juga: Viral! Diduga Ajudan Bupati Kutai Barat, Hajar Sopir Truk Tangki CPO Sawit

    “Berbagai macam merk minuman beralkohol kami sita dan diamankan di Kantor Satpol PP & Damkar Tala yang kemudian akan kami lakukan proses selanjutnya,” kata Masaninor

    Selanjutnya Masaninor mengungkapkan bahwa razia operasi ini akan terus dilakukan oleh pihaknya tanpa ada jadwal tertentu. Ia sampaikan pula bahwa operasi razia kali ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Kami akan terus melakukan operasi razia apabila masih ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tala, baik itu berdasarkan laporan masyarakat atau hasil dari temuan kita dilapangan,” tutup Masaninor.

    Kegiatan ini juga didampingi oleh pihak Kelurahan Angsau dan pihak RW setempat. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dinas P3A P2KB PMD Balangan Targetkan Semua Desa Miliki Bumdes

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI