Pesepakbola Naturalisasi Godstime Ueseloka Resmi Tersangka Pemukulan Warga Tangerang

    WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Polisi akhirnya mengamankan pesepakbola Egwuatu Godstime Ueseloka alias OGG yang viral usai menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Egwuatu Godstime telah diperiksa pada 19 Desember 2023 usai korban membuat laporan polisi. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

    “Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan,” sambungnya.

    Baca juga: Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk Sawit Berujung Damai

    Atas perbuatannya, Egwuatu akan dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan aksi penamparan terhadap seorang pria di kawasan Tangerang Kota. Dinarasikan pelaku seorang pemain sepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka.

    Dalam video yang beredar luas, terlihat pelaku dan korban terlibat cekcok di perumahan yang berlokasi di Tangerang Kota. Awalnya Egwuatu Godstime Ouseloka turun dari mobilnya dan menghampiri pria berkaus hitam tersebut.

    Baca Juga :   Komnas HAM Turun ke 13 Provinsi Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI