WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Jajaran Sat Polresta Banjarmasin meringkus dua pria diduga pengedar narkoba di kawasan Jalan A. Yani Km 3, tepatnya di lampu merah Fly Over, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (14/12/2023) malam.
Kedua pria tersebut adalah Izad Maulana (29), warga Jalan Kelayan A, Gang Bawang RT. 16, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Muhammad Fajar Maulana (24), warga Jalan Kelayan A, Gang Sadar RT. 12, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Potera Dewa mengatakan, saat kedua pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas mendapati barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 9,62 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (21/12/2023).
Barang haram itu dibungkus tisu putih disimpan dalam kotak rokok.
Dari pengakuan para pelaku, kata Kompol Bala, barang bukti tersebut rencananya akan dijual.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatan mereka, kedua pelaku ini diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor: Yayu