WARTABANJAR.COM – Remaja diimbau agar tidak buru-buru menikah agar dapat mengurangi risiko stunting saat melahirkan.
Sesuai rekomendasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menikah disarankan pada usia minimal 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk laki-laki.
Hal tersebut diungkap Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham. Ia menilai bahwa remaja memiliki peran penting untuk memutus rantai stunting sehingga harus menjadi generasi hebat, sehat dan berkualitas.
“Remaja berperan sebagai pemutus rantai kasus stunting melalui program pencegahan stunting dari hulu, caranya dengan memperbaiki derajat gizi keluarga, tidak terburu-buru menikah, dan menghindari perilaku berisiko,” kata Aliyah dikutip Selasa (19/12).
Baca Juga
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Kemenkes RI
Melalui Duta Generasi berencana (Genre) yang terdiri dari para remaja mampu menjadi figur dan percontohan yang dapat membantu pemerintah dalam memberikan pemahaman tentang dampak buruk menikah pada usia anak, termasuk dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu hingga hilir.
“Harapan kami, remaja bisa berkolaborasi dalam memberikan pemahaman kepada teman sebaya untuk tidak melakukan pernikahan dini, dan melaksanakan rekomendasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yakni menikah pada usia minimal 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk laki-laki,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Melalui program Genre, ia berharap kegiatan tersebut mampu membekali remaja di Sulawesi Selatan dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga sehingga Indonesia akan menghasilkan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas.