Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Para Korban

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Rinto Katana (28), sopir bus PO Handoyo asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

    Kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang, melukai 2 orang berat, dan 7 orang ringan.

    Rinto ditahan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, setelah penyelidikan bersama Polda Jawa Barat mengungkap kecepatan bus di atas batas saat kecelakaan terjadi. Edwar menyebut kelalaian sopir dijerat pasal 311 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

    Sementara itu, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/12) sore.

    Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

    Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

    “Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi Aryani dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).

    Lebih lanjut Dewi menyanpaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Dia menyebut santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara.

    Baca Juga :   6 Wilayah di Kalsel Hujan Petir Hari Ini 5 April 2025, BMKG: Banjarmasin, Banjarbaru Harus Waspada!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI