WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sekitar 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir.
Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang merugikan akibat judi online.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya OJK untuk meminimalisir transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Informasi rekening yang terkait dengan judi online diidentifikasi dan diblokir melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan industri perbankan.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: 4.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK Selama 3 Bulan Terakhir
Editor: Yayu