WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Artis Ammar Zoni untuk ketiga kalinya resmia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dia ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu.
Jumat (15/12/2023) Ammar Zoni dikeluarkan dan ditampilkan ke publik oleh penyidik saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Tak berbicara, Ammar Zoni dihadirkan dengan menggenakan baju tahanan.
Selain Ammar Zoni, polisi juga mendatangkan tersangka lainnya berinisial AK, yang merupakan bandar pemasoknya.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa (12/12/2023) malam di salah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Sempat Tawarkan Tampung dan Pekerjakan Pengungsi Rohingya, Ustadz Derry Sulaiman Minta…
Bersama dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu serta obat keras jenis hexymer.
Sementara untuk tersangka AK ditangkap polisi pada hari Rabu (13/12/2023) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, saat hendak melarikan diri usai mengetahui bahwa Ammar Zoni ditangkap polisi.
Sebelumnya pada bulan Maret 2023, Ammar Zoni juga sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, Ammar Zoni menjalani proses hukum bersama dengan menjalani rehabilitasi di Lido hingga akhirnya bebas dari masa tahanan 7 bulan pada Oktober 2023 lalu. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi