Wanita Maling Hp di Box Motor Depan Warung Sayur Sungai Lulut dan Penadahnya Diciduk Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana pencurian, beserta penadahnya Jalan Simpang Limau, tepatnya di depan Warung Sayur, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (11/12) kemarin.
Kedua orang tersebut adalah MT (34), warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Alima Rt 06, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian di lokasi tersebut.
Sementara seorangnya lagi adalah ZN (29), warga Jalan Berangas Timur, Kelurahn Berangan Timur, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang merupakan penadahnya.
Baca juga: Beredar, Video Dua Wanita Diduga Mencuri Perhiasan di Toko Emas Rosita 5 Batulicin
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa, melalui kanit reskrim Ipda Partogi Hutahaean memaparkan, kejadian tersbeut berawal saat pelaku datang ke warung sayur tersebut.
Kemudian mengambil handphone yang ada di box depan sepeda motor yang ada di lokasi kejadian.
“Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV yang ada di warung tersebut,” papar Kanit Reskrim, Kamis (14/12) siang.
Melihat handphonenya sudah raib, korban atas nama Henedy (39), warga Jalan Melati Indah, Komplek Green Rahayu, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur, agar diproses secara hukum.
Baca juga: Kronologi Laka di A Yani Km 22 Depan Kafe Cangkir Kopi, Sopir Truk Kaget Korban Tiba-tiba Muncul
Atas laporan tersebut, pihak jajaran Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tatah Belayung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Selasa (12/12) kemarin.
Dari hasi pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual kepada seorang wanita yang menjadi penadahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak petugas pun langsung mengamankan ZN yang diduga kuat menjadi penadah hasil barang curian dari pelaku MT.
“Dari pengakuan ZN, dirinya sudah 4 kali membeli Handphone hasil curian dari pelaku MT,” beber Partogi.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi