WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Untuk ketiga kalinya aktor Ammar Zoni ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, artis yang ditangkap adalah Ammar Zoni. Penangkapan terjadi di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Namun, Panjiyoga belum memberikan informasi lebih lanjut tentang penangkapan Ammar Zoni, termasuk jenis narkotika yang dikaitkan dengannya.
Pernah Ditangkap karena Ganja
Pada 7 Juli 2017 lalu, Ammar Zoni dan rekannya berinisial MAA pernah ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Pusat karena kedapatan membawa ganja ketika sedang berada di kawasan Depok.
Dari tangan mereka, polisi menemukan satu kemasan dalam sebuah kotak berisi ganja seberat 39,1 gram yang mereka konsumsi.
Baca juga: ASTAGA! Baru Saja Bebas Amar Zoni Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Kali Ketiga
Amar mengakui dirinya telah menggunakan barang haram itu sejak setahun belakangan.
Akibat penangkapan itu, Ammar Zoni terjerat UU Narkotika no 35 2009 Pasal 111 Ayat (1) dan 132 Ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tertangkap karena Sabu
Kemudian pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba bersama dua orang lainnya M yang merupakan sopirnya dan rekannya RH.
“Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.