WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan tanggapannya atas klaim dari pihak Firli Bahuri yang menyebut adanya orang lain yang berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa klaim yang dinyatakan oleh pihak Firli Bahuri itu merupakan haknya sebagai tersangka.
“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Ade Safri memastikan, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP ada 5, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” kata Ade Safri.
“Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut,” jelasnya.
Adapun klaim dari pihak Firli Bahuri melalui pengacaranya, Ian Iskandar menyampaikan barang bukti tangkapan layar percakapan kliennya dengan SYL yang disebutnya berkomunikasi dengan orang lain, bukan Firli Bahuri.
“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak Syahrul Yasin Limpo. Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli,” kata Ian kepada wartawan, Jumat (1/12/2023). (ernawati/tri)