WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru terus menggiatkan upaya pencegahan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah tempat yang dilarang.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memasang pelang papan pengumuman di sejumlah tempat.
Pada Rabu (29/11/2023) setidaknya ada empat titik lokasi pemasangan papan larangan berjualan yang dilakukan Seksi Seksi Binwasluh.
Petugas melakukan kegiatan non Yustisi pemasangan papan larangan berjualan di bahu jalan di empat titik.
Keempat titik tersebut, yakni depan SMPN 9 Banjarbaru, jalan arah Bandara Syamsudin Noor, Jalan Sungai Ulin, dan depan Puskesmas Sungai Ulin. (ernawati)
Editor: Erna Djedi