Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran
ETLE menargetkan pelanggaran yaitu :
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 3 orang
11. Menggunakan plat nomor palsu
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
(IPBanjar)
Editor Restu