Akan Ada ETLE atau Tilang Elektronik di Kabupaten Banjar

    Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran

    ETLE menargetkan pelanggaran yaitu :

    1. Pelanggaran ganjil-genap

    2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

    3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

    4. Kelebihan daya angkut dan dimensi

    5. Menerobos lampu merah

    6. Melawan arus

    7. Tidak menggunakan helm

    8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

    9. Menggunakan ponsel saat berkendara

    10. Berboncengan lebih dari 3 orang

    11. Menggunakan plat nomor palsu

    12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

    (IPBanjar)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Fokus ke Penajaman Visi, Misi dan Program Kerja Paslon, KPU Balangan Gelar Debat Kedua Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI