WARTABANJAR.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar dan Polres Banjar akan memberlakukan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar melalui bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat melakukan Rapat membahas Hibah Implementasi ETLE ke Polda Kalimantan Selatan, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Rabu (29/11/2023).
Melibatkan Polres Banjar, Bagian Hukum Kab Banjar, BPKPAD, Unit Inspektorat, Sekretaris Daerah yang diwakili Kasubag A PP serta dipimipin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana.
Salah satu kesepakatan yang di sudah disetujui bahwa hibah akan tetap dilaksanakan ke Polda Kalsel.
Baca Juga
Update Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Martapura Belakang Pasar Lima
Rapat lanjutan dilaksanakan pada 30 November 2023 bertempat di Polda Kalsel mendapatkan beberapa saran dan tindaklanjutnya berupa koordinasi dan persiapan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Dinas Perhubungan akan terus melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dan diharapkan agar ETLE ini segera terealisasi demi menekan angka kecelakaan yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Banjar
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.