WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Banjar akan melakukan kampanye mulai hari ini 28 November 2023.
Kampanye akan dilaksanakan selama 78 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin menjelaskan pemetaan wilayah kampanye di Kabupaten Banjar meliputi 277 Desa dan 13 Kelurahan.
Ia juga menjelaskan alat peraga kampanye (APK) bisa dilakukan di tempat umum meliputi spanduk, umbul-umbul dan reklame.
Baca juga: CEK! Titik-titik Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di DKI
“Isinya visi misi, program dan citra diri peserta pemilu,” ujarnya.
“Tentunya peserta tidak boleh mengadu perseorangan atau masyarakat, tidak boleh menghina suku, agama ras dan lainnya saat berkampanye” tambahnya.
Selanjutnya peserta pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara dan bentuk NKRI dan mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan untuk menggunakan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok, anggota masyarakat, atau peserta pemilu yang lain.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafidz Ridha menghimbau para kontestan Pemilu 2024 Kabupaten Banjar untuk mematuhi regulasi yang sudah ada.
Baca juga: Hari Ini Mulai Kampanye Pilpres, Presiden Beri Izin Cuti Prabowo dan Mahfud MD
“Dalam PKPU 20 Tahun 2023 jo PKUP 15 Tahun 2023, sudah diatur terkait pelaksanaan kampanye, mulai dari jadwal, aturan hingga larangan-larangannya,” ujarnya saat dihubungi wartabanjar.com, Selasa (28/11/2023) pagi.
Ia juga menegaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan secara intensif dan masif.