WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya siap menghadapi pengajuan gugatan praperadilan dari pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan haknya.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya dikutip Senin (27/11/2023).
Mengenai gugatan tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya menghormatinya dan akan selalu profesional, transparan dan juga akuntabel dalam melaksanakan serangkaian kegiatan Penyidikan.
Baca juga: 1 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tertembaknya Warga Saat Demo di Perusahaan Sawit di Seruyan Kalteng
“Dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” jelasnya.







