WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya memimpin Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin. Yakni Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Serta Pengembangan Budaya Literasi.
Rapat Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, jajaran anggota fraksi, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman serta Pimpinan dan perwakilan SKPD.
Baca Juga : DPRD Setujui Raperda APBD Banjarmasin 2024, Harry Wijaya : Semua untuk Kepentingan Masyarakat
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menjaga iklim usaha kondusif. Pada Raperda ini merupakan restrukturisasi pajak dan penyederhanaan retribusi jasa, umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Ini telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Agar retribusi lebih efektif,” kata Wakil Wali Kota.
Guna meningkatkan kesejahteraan lansia di Banjarmasin lanjut Arifin Noor pentingnya Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia. Serta bukti bahwa Pemerintah Kota memberikan dukungan terhadap pendidikan termasuk pesantren yakni fasilitas penyelenggaraan pesantren berupa beasiswa santri dan perlindungan pesantren serta bantuan pendanaan peningkatan pendidikan pesantren. (hasby/*)
Editor : Hasby