Sebanyak 41 Ribu Butir Pil Koplo Disita Polisi

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Sebanyak 41 ribu butir pil koplo diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya.

    Barang bukti dibawa dua kurir yakni, AS dan AM yang merupakan warga Dukuh Pakis Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi.

    “Ada transaksi pil koplo di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” ungkap Kompol Risky, Sabtu (25/11).

    Baca Juga

    Data Kebakaran Pasar Taibah Martapura, 26 Kios Terbakar 

    Ia mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita, empat lima botol berisikan 4000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

    Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol Pil Koplo yang di dapat dari tersangka Alfin.

    “Tiap botolnya berisi 1000 butir dengan sistem ranjau ( barang di tempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli di hubungi via telpon untuk mengambilnya dengan di pantau dari jarak tertentu),” tandas Rizky.

    Baca Juga :   Satu Korban Longsor di Pekalongan Akhirnya Ditemukan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI