WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicekal bepergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan tim penyidik Polri dengan mengirim surat resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar irreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak , Jumat (24/11/2023).
Ade Safri menuturkan surat tersebut dikirimkan oleh tim penyidik hari Jumat pagi.
Ade Safri menyebutkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucapnya.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. (ernawati/tri)