Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Penyidik Sita Dokumen Penukaran Valas Rp 7,4 Miliar

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terkait penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

    Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Adapun salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.

    “Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

    Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, KPK Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

    Selanjutnya, barang bukti lain yang disita yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

    “Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” ucapnya.

    Barang bukti yang disita selanjutnya yakni 1 eksternal hard disk atau SSD yang diserahkan KPK berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, dan juga ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri periode 2019-2022.

    Baca Juga :   Tampil Imut dan Fresh, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Jadi Sasaran Foto di Retret Rindam IV/Diponegoro

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI