WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bidang Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menegur langsung pengendara yang merokok di traffic light atau lampu merah Jalan Belitung.
Tampak pengendara Honda Beat putih dengan nopol DA 6539 YS asik menghisap roko saat stop di lampu merah, Rabu (22/11).
Petugas Dishub Banjarmasin melalui pengeras suara memperingatkan pengendara tersebut.
“Amang yang betawaran rokok lawan kawannya, kada berokok kada boleh berkendara sambil berokok. Tolong matikan amang.”
Baca Juga
Kasus Positif Cacar Monyet di DKI Capai 41 Orang
Tampak pengendara memberikan reaksi menyembunyikan roko di balik kemudi sepeda motor.
“Kada boleh disembunyikan,” ucapnya lagi.
Alhasil pengendara tersebut membuang puntung rokok ke jalan. Meski akhirnya juga mendapat teguran.
Merokok sambil berkendaraan dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.(atoe)
View this post on Instagram
Editor Restu