“Selama ini tak pernah ada yang mengeklaim rangka ke Yamaha karena memang bagus. Kalau pun ada yang klaim, prosesnya gampang. Bawa saja motornya ke dealer terdekat, nanti dicek dulu kerusakannya apa, kalau memang dari kesalahan pabrik akan segera diganti,” paparnya.
Guna menghindari pemalsuan, biasanya rangka lama yang rusak akan dikirim ke pabrik Yamaha pusat untuk dimusnahkan.
Terkait perpanjangan garansi rangka Yamaha hingga 5 tahun ini berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk juga di dealer-dealer Yamaha di Kalsel yaitu di P.T. Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) selaku dealer utama Yamaha untuk wilayah Kalselteng. (yayu)
Editor: Yayu