2 Hari Usai Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK, Ternyata Anwar Usman Ajukan Keberatan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengajukan surat keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.

    Terungkap, surat keberatan Anwar Usman itu, berselang dua hari setelah Suhartoyo dilantik sebagai Ketua MK.

    “Ya, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” ungkap salah satu hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

    Diungkapkan Enny lagi, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman tertanggal 15 November 2023.

    Sebagaimana diketahui, Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

    Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah di gedung MK pada Senin (13/11).

    Dia dipilih oleh hakim konstitusi sebagai Ketua MK setelah melalui rapat berdasarkan perintah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya memecat Anwar Usman.

    MKMK memecat Anwar Usman karena dinilai terbukti melakukan pelanggan berat terkait putusan batas usia Capres-Cawapres yang membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Bakal Raih Penghargaan Tertinggi dari Kesultanan Johor, di Indonesia Cuma 2 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI