UMP DKI Jakarta Naik 3,6 Persen, dari Rp 4,9 Juta Menjadi Rp5,06 Juta

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Upah di DKI Jakarta tahun 2024 menjadi Rp5.067.381, naik 3,6 persen atau Rp 165.583.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798.⁣

“Kenaikannya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381,” kata Heru Budi, Selasa (21/11/2023).⁣

Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.