WARTABANJAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Terdapat klausul imbauan terhadap umat muslim menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta umat muslim harus hati-hati dalam mentafsirkan klausul tersebut, karena belum ada informasi valid berkaitan dengan tentang produk dari perusahaan mana saja yang terbukti terafiliasi dengan Israel.
“MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan itu, nanti (diseleksi) perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab kalau tidak, nanti ke mana-mana, itu supaya nanti jangan merugikan banyak pihak,” kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
Razia Rutan Polres Banjar Temukan 12 Mancis Hingga Silet
Menurut Wapres, harus ada pihak yang berwenang dapat memilah sejumlah produk yang terbukti mendukung dan terafiliasi dengan Israel yang beroperasi di dalam negeri. Karena, dalam fatwa MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel.
“Memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang harus juga menyeleksi,” ungkap Wapres.
Wapres menjelaskan bahwa tujuan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza.