WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dua orang pria asal Martapura diamankan Polres Banjarbaru karena diduga melakukan penganiyaan anak di bawah umur.
SPN (28) dan ADT (29) diduga melakukan tindak penganiyaan kepada MAH di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru pada Selasa (10/10/2023) malam.
Saat itu, MAH dan teman-temannya sedang berada di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.
Tak lama, SPN dan ADT yang diduga dalam keadaan mabuk menghampiri mereka dan meminta rokok.
“Lalu korban tidak memenuhi permintaan mereka,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (10/11/2023) siang.
Baca juga: Kebakaran di Kamboja Banjarmasin, Tim Pemadam Berjibaku Jinakkan Api
Korban dan pelaku sempat cekcok, hingga terjadi penganiayaan oleh SPN dan ADT terhadap MAH dengan senjata tajam ke arah punggung hingga korban mengalami luka-luka.
Korban langsung dilarikan ke RSD Idaman Banjarbaru untuk menjalani visum dan melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru.
Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung.melakukan pencarian dam berhasil membekuk SPN yang tengah tertidur di rumah temannya di Martapura, Kabupaten Banjar pada Senin (23/10/2023).
“Berbekal informasi dari SPN, kepolisian langsung memburu ADT yang saat itu tengah berada di Sampit, Kalimantan Tengah,” tambah AKP Syahruji.
ADT berhasil diamankan 3 hari setelahnya yakni pada Kamis (26/10/2023) dengan sebuah senjata tajam yang menjadi barang bukti.
“SPN sempat meringkuk di Lapas Banjarbaru pada tahun 2018 dengan putusan 1 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” beber Syahruji.