“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).
KPK mengendus adanya aliran uang yang diduga punya kaitan dengan jabatan selaku penyelenggara negara. Diterangkan Asep, KPK turut mengendus adanya meeting of mind terkait aliran uang itu.
“Ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (dugaan suap),” ujar Asep.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam menangani kasus korupsi, KPK didukung oleh laporan hasil analisis (LHA) berisi data pergerakan uang di rekening para pihak terkait yang sangat banyak. Ada kalanya KPK belum dapat meyakini ada atau tidaknya maksud atau janji di balik aliran uang tersebut.
Untuk itu, KPK menerapkan Pasal 12 B UU Tipikor terkait gratifikasi. “Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi. Jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali. Jadi kita pakai gratifikasi,” tutur Asep. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi