Ulah Suporter, Persebaya Terkena Sanksi Denda Komdis PSSI Rp 70 Juta

    WARTABANJAR.COM – Klub Persebaya Surabaya mendapatkan sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI hasil sidang 1 November 2023.

    Total Persebaya harus membayar denda Rp 50 juta. Dua pelanggaran Persebaya saat melawan Persik Kediri pada 27 Oktober 2023 lalu.

    Pelanggaran dikarenakan ulah suporter. Satu pelanggaean terjadi pelemparan kemasan minuman sebanyak 2 buah yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Barat.

    Karena aksi suporter ini mendapatkan sanksi denda Rp 20 juta.

    Pelanggaran kedua terjadi penyalaan api yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Barat

    Ulah suporter ini, Persebaya mendapatkan sanksi denda Rp 50 juta. Total sanksi berupa denda Rp 70 juta.

    Baca Juga

    Terungkap Penyebab Kematian Mahasiswa Kedokteran UNAIR

    Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 1 November 2023

    1. Klub Persebaya Surabaya
    – Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
    – Pertandingan: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
    – Tanggal Kejadian: 27 Oktober 2023
    – Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan minuman sebanyak 2 buah yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Barat
    – Hukuman: sanksi denda Rp.20.000.000,-

    2. Klub Persebaya Surabaya
    – Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
    – Pertandingan: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
    – Tanggal Kejadian: 27 Oktober 2023
    – Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan api yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Barat
    – Hukuman: sanksi denda Rp.50.000.000,-

    3. Klub Persija Jakarta
    – Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
    – Pertandingan: PSIS Semarang vs Persija Jakarta
    – Tanggal Kejadian: 29 Oktober 2023
    – Jenis Pelanggaran: terdapat 2 orang penonton memasuki area lapangan dan menghampiri pemain Tim Persija Jakarta
    – Hukuman: Teguran Keras (atoe)

    Baca Juga :   Osimhen Berubah Pikiran Tak Minat Pindah di Tengah Musim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI