WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pelaku penganiyaan di Komplek Permata Raya, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar diringkus Polres Banjar
Kali ini, MI (20) ditangkap karena melakukan penganiyaan terhadap AG (19) pada Selasa (31/10/2023) lalu.
MI memukul dada korban dan melukai pipi sebelah kiri korban menggunakan sebuah belati hingga korban mendapatkan luka robek di pipi sebelah kirinya.
Kemudian, MI juga melukai salah satu saksi menggunakan mandau hingga menyebabkan saksi tersebut mendapat luka gores di tangan sebelah kirinya.
Baca Juga
Kebakaran Hebat di Danau Panggang Kabupaten HSU
Kejadian berawal ketika MI datang ke rumah korban di Komplek Permata Raya. Lalu, MI melukai saksi 1 sambil mencari korban, AG.







