Kelima, lanjut Jimly, prosedur registrasi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang loncat-loncat.
Pasalnya, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami perubahan, kemudian ditarik kembali dan akhirnya dimasukkan lagi ke MK.
Hal tersebut, kata Jimly, memang teknis, tetapi berkaitan dengan motif, etika, motif kepemimpinan, dan motif good governance.
“Ada lagi yang mempersoalkan kok MKMK ini lambat sekali dibentuk,” pungkas Jimly. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi