Pasalnya, Anwar Usman pernah berkomentar soal subtansi putusan sebelum putusan diumumkan.
“Kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang,” tutur Violla.
Violla mengatakan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.
“Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” pungkas dia.
Diketahui, Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat. Putusan mengabulkan sebagian ini disetujui oleh 5 hakim MK, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Dari 5 hakim tersebut, hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic mempunyai alasan berbeda dalam pertimbangannya.
Sementara itu, 4 hakim konstitusi yang berbeda pendapat, ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai gugatan layak ditolak. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain Saat Putuskan Gugatan Usia Capres